Mengumpulkan Al-Quran Dalam Mushaf Dan Hukum Nasrani Memegang Mushaf

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَنْهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ مَخَافَةَ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ

Dari Shahabat Abdullah bin Umar bin Al Khoththob Radhiyallohu’anhuma dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau melarang membawa Mushaf Al Qur’an ke negeri musuh, beliau khawatir apabila musuh menguasai mushaf (dan merusak/ menghinakannya).” (HR. Muslim)

Ditulisnya Al Qur’an dalam lembaran-lembaran, kulit-kulit dan tulang, adalah perkara yang diperintahkan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam di masa beliau.

Kemudian Al Quran dikumpulkan dalam satu Mushaf di masa Kholifah Ar-Rosyid Utsman bin Affan Rodhiyallohu’anhu, setelah melalui sekian tahapan di masa Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq dan Umar bin Al Khoththob.

Mushaf bukan Bid’ah

Sebagian orang menyangka bahwa dikumpulkannya al Qur’an dalam mushaf adalah bid’ah.

Sebagian lagi mengatakan bahwa dikumpulkannya Al Quran dalam mushaf adalah dalil adanya bid’ah hasanah, untuk kemudian dijadikan alasan untuk membenarkan perkara-perkara baru dalam agama yang tidak diajarkan Rasululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam.

Benarkah demikian ?

Tidak diragukan, ucapan tersebut menyelisihi keumuman sabda Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam

*كل بدعة ضلالة*

“Semua kebid’ahan adalah sesat.

Di sisi lain, dikumpulkannya Al-Quran dalam mushaf bukan kebid’ahan karena hal ini termasuk sunnah al-khulafaur rosyidin. Al Quran dijadikan dalam satu mushaf oleh Shahabat Utsman bin Affan Radhiyallohu’anhu, dan kita diperintahkan Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam untuk mengikuti jalan Al-Khulafaur rosyidin.

Kita juga katakan kepadanya: “Bagaimana mungkin perkara yang merupakan ijma (kesepakatan shahabat) dikatakan sebagai kebidahan ?”. Para shahabat dan salaf umat ini bersepakat (ijma’) menjadikan Al Quran dalam satu mushaf. Dan sungguh umat ini tidak akan berkumpul dalam kesesatan.

Bahkan Hadits Ibnu Umar yang berisi larangan Rasululloh sholallohu’alaihi wasallam ini menunjukkan bahwa Al Quran disyareatkan untuk dikumpulkan dalam mushaf.

Berkata Ibnu Hajar :

و ما المانع ان يكون الله اطلع نبيه على ان اصحابه سيتخذون المصاحف

“Bukan perkara yang mustahil, Alloh ta’ala telah menampakkan kepada Nabi-Nya bahwa para shahabat akan menggunakan mushaf-mushaf Al Quran.” (Lihat Nataaijul Afkaar)

Faedah Hadits

Hadits Ibnu Umar juga memiliki faedah berikut:

  1. Diharamkannya yahudi dan nasrani menyentuh mushaf. Sebagian ulama membolehkan yahudi atau nasrani menyentuh mushaf apabila diharapkan keislamannya. Namun pendapat pertama lebih kuat.
  2. Wajibnya memuliakan mushaf dengan menjaga mushaf agar tidak dikuasai kuffar.
  3. Terkait masalah hukum berpergian ke negeri musuh (kafir) dengan membawa al-Qur’an, dirinci : apabila ditakutkan orang kafir mendapatkan al-qur’an dan merusaknya atau menghinakannya maka tidak diperbolehkan; adapun apabila hal itu tidak dikhawatirkan terjadi maka tidak mengapa, karena yang ditakutkan adalah dikuasainya, dirusak dan dihinakannya mushaf al-Qur’anul Karim.
  4. Hadits ini salah satu mukjizat Rasululloh shollallohu’alaihi wasallam dimana beliau mengabarkan sesuatu yang akan terjadi, dengan wahyu Alloh. Allohu a’lam.

 Mahad Al Faruq As Salafy Li Tahfizhil Quran, Kalibagor Banyumas. Ahad, 20 Syaban 1439H.