HUKUM SHALAT TARAWIH 4 RAKAAT SEKALI SALAM


Ulama berbeda pendapat;

PENDAPAT PERTAMA; tidak sah. Demikian pendapat asy syafi’i.
Dalil pendapat pertama sebagaimana disebutkan oleh asy syaikh muhammad bin hadi al madkhali.

PENDAPAT KEDUA; sah dan dibolehkan. Demikian pendapat an nawawi dan juga syaikh al albani.
Dalil pendapat kedua adalah karena cara tersebut pun dilakukan oleh rasulullah. Demikian penukilan tata cara shalat tarawih syaikh Al Albani.

Baca selanjutnya…